Mail Syahputra Ditilik di Polda Metro Jaya Terpaut Dugaan Pemerasan, Begini Respon Kubu Reza Gladys
Influencer dr. Reza Gladys, Dipl. AAAM kesimpulannya buka suara soal kedatangan Mail Syahputra ke Polda Metro Jaya, Jakarta, buat menempuh pengecekan, pada Senin( 3/ 2/ 2025) terpaut dugaan pemerasan yang dilaporkan bos skincare.
Kokoh dugaan kehadiran Mail Syahputra terpaut laporan polisi yang terbuat Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Dia ditilik di Polda Metro Jaya kurang lebih 12 jam. Pengecekan Mail Syahputra berakhir dekat jam 22. 30 Wib.
Melalui statment tertulis yang diterima Showbiz, Selasa( 4/ 2/ 2025), kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring menyongsong hangat berita Mail Syahputra ditilik polisi.
“ Klien kami membuat laporan di Polda Metro Jaya per 3 Desember 2024, terhadap nama samaran NM serta kawan- kawan. Diprediksi kokoh, mereka melaksanakan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat 2 UU Nomor. 1 Tahun 2024 tentang ITE. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” katanya.
Terpaut Barang Bukti
Dalam peluang itu, Julianus Paulus Sembiring mengimbau warga Tanah Air bijak menyikapi konflik produk skincare yang merebak sekalian viral sebagian minggu terakhir.
Setelahnya, dia menyinggung perlengkapan fakta.“ Bukti- bukti yang kami sampaikan hendak jadi fakta- fakta hukum supaya penyidik di Polda Metro Jaya lekas mengungkap permasalahan ini,” beri ketahui Julianus Paulus Sembiring.
Harapan Supaya Terdakwa Lekas Ditetapkan
“( Sehabis beberapa fakta disajikan, harapan kami penyidik) lekas menetapkan terdakwa serta proses hukum berjalan baik tanpa terdapat intervensi dari mana juga,” Julianus Paulus Sembiring menyambung.
Dibertitakan lebih dahulu, Reza Gladys melalui kuasa hukum mengumumkan terdapatnya laporan polisi terhadap beberapa orang. Salah satunya wujud bernama samaran NM serta kawan- kawan pada 3 Desember 2024.
Diguga Kuat…
Kepada awak media, Julianus Paulus Sembiring membeberkan beberapa pasal yang disangkakan dalam laporan Reza Gladys dari pencemaran nama baik, pemerasan, sampai tindak pidana pencucian duit ataupun TPPU.
“ Diprediksi kokoh, mereka melaksanakan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat( 2) UU Nomor. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 3, 4 serta 5 UU Nomor. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Duit,” urainya.