Taylor Swift Digugat Rp508 Miliyar, Dituduh Curi Lirik oleh Penyair Florida

Penyanyi pop Taylor Swift kembali terseret dalam perkara hukum. Kali ini, si pelantun Anti- Hero digugat senilai USD30 juta ataupun setara dengan Rp508 miliyar oleh seseorang penyair asal Florida, Teresa La Dart Marasco, yang menuduh Swift mencuri karya puisinya serta memakainya dalam beberapa lagu.

Dalam dokumen gugatan yang diajukan dini bulan ini, Marasco mengklaim kalau lirik dari sebagian lagu dalam album Lover, Folklore, Midnights, sampai The Tortured Poets Department mempunyai kemiripan mencolok dengan puisi- puisi miliknya. Dia menuduh Swift serta regu produksinya melaksanakan pencurian kekayaan intelektual yang sistematis.

“ Aku menyadari dugaan pelanggaran itu kala mendatangi salah satu konser Eras Tour- nya,” kata Marasco dalam gugatannya dikutip dari The News International, Kamis( 10/ 4/ 2025).

” Dari situ, aku mulai mengecek kembali lagu- lagu dari album lebih dahulu serta menciptakan banyak kesamaan yang mencurigakan,” sambungnya. Marasco mengatakan kalau ini bukan kali awal dia berupaya menuntut pacar Travis Kelce itu.

Dia pula mengajukan gugatan seragam pada 2023, tetapi kandas sebab tidak sukses mengantarkan dokumen hukum secara langsung kepada penyanyi pemenang 14 Grammy Awards tersebut.

Dilaporkan oleh Marco, hambatan yang sama kembali terjalin tahun ini. Di mana pihak Marasco kesusahan menghubungi penyanyi asal Amerika itu secara formal buat menyerahkan berkas gugatan.

Sampai saat ini, penyanyi 35 tahun itu belum membagikan asumsi publik atas tuduhan tersebut. Tetapi regu hukumnya sudah menolak klaim tersebut selaku tidak berdasar.

Gugatan ini tiba di tengah rumor lain yang mengaitkan owner nama asli Taylor Alison Swift itu dalam drama hukum yang lebih luas. Tercantum konflik antara aktris Blake Lively serta Justin Baldoni yang kabarnya berakibat pada ikatan persahabatannya dengan Swift.

Si penyanyi diucap memilah menghindar dari polemik tersebut.