Paula Verhoeven Adukan Hakim PA Jaksel ke Bawas MA, Diprediksi Terdapat Pelanggaran Administratif

Sehabis mengadu ke Komisi Yudisial, Paula Verhoeven melalui kuasa hukumnya kembali mengadukan dugaan pelanggaran kode etik hakim atas vonis cerainya dengan Baim Wong ke Tubuh Pengawasan Mahkamah Agung( Bawas MA).

Itu dicoba buat menindaklanjuti hasil investigasi atas dugaan pelanggaran administratif dari proses persidangan cerai Paula Verhoeven serta Baim Wong di Majelis hukum Agama Jakarta Selatan atau PA Jaksel. Terdapat 3 poin dugaan pelanggaran administratif yang di informasikan Paula Verhoeven.

” Awal, pada persidangan teks vonis, kami kuasa hukum Paula serta kuasa hukum Baim serta Majelis Hakim menyepakati persidangan pembacaan vonis itu dicoba secara e- court. Jadi itu lewat sistem tertutup, lewat email serta seterusnya,” ucap Siti Aminah Tardi, kuasa hukum Paula Verhoeven di Gedung Bawas MA, Jakarta, Kamis( 24/ 4/ 2025).

” Pada pelaksanaannya Baim Wong serta kuasa hukum tiba ke majelis hukum serta memohon Majelis Hakim membukanya serta setelah itu melaksanakan wawancara dengan media. Sedangkan kami selaku kuasa dari Paula tidak diinformasikan terpaut pergantian sistem sidang. Dalam konteks hukum kegiatan perdata, itu melanggar asas penyeimbang serta asas buat mendengar para pihak,” sambung Aminah.

Itikad Yang Tidak Baik

Poin kedua berkaitan dengan vonis yang diklaim selaku vonis perceraian Paula serta Baim. Bagi Aminah, vonis itu masih dalam sesi minutasi, ataupun pemberkasan yang hendak di informasikan ke sistem pengarsipan, serta setelah itu diunggah di website putusan.

” Vonis buat publik ini cuma dapat diakses lewat vonis Go ID serta itu lewat proses panduan cocok SK Makamah Agung nomor. 144. Setelah itu, ini tersebar serta kami menciptakan perihal ini dikonstruksikan dengan itikad yang tidak baik. Hingga kami memohon Tubuh Pengawas mengecek, vonis ini yang sepatutnya belum hingga ke publik, serta yang utama akibat yang berpotensi diskriminasi terhadap wanita serta anak,” urai Aminah.

Wajib Terdapat Proses Anomisasi

Erwin Natosmal Oemar, yang pula regu kuasa hukum Paula Verhoeven melanjutkan, poin ketiga berhubungan dengan Undang Undang proteksi informasi individu. Bagi Erwin, hal- hal terpaut informasi individu dalam vonis pastinya tidak bisa diterbitkan.

” Jika vonis majelis hukum tidak dapat diterbitkan secara publik, tetapi wajib terdapat proses anomisasi. Terdapat perihal yang berkaitan dengan pribadi klien kami, sehingga itu merugikan hak asasi klien kami serta pula berakibat tidak cuma mental, ekonomi, tetapi pula masa depan. Tidak cuma klien kami, namun pula kanak- kanak Kiano, Kenzo,” jelas Erwin.

Ini Sangat Merugikan

Dalam kesempatan itu, Erwin pula menyoroti gap antara statment yang di informasikan juru bicara Majelis hukum Agama Jakarta Selatan dengan bacaan yang terdapat dalam keputusan. Ialah klaim teruji terdapatnya orang ketiga yang seakan membetulkan terdapat perselingkuhan.

” Ini tidak. Terdapat jika kita cek dalam keputusan itu tidak terdapat, serta ini sangat merugikan. Itu yang membuat Bu Paula kemarin secara reaktif berangkat ke Komisi Yudisial serta nanti hendak kita lengkapi dalam laporan berikutnya. Kalau terdapat ketidakseimbangan antara bacaan serta apa yang di informasikan,” ucap Erwin.