
Isa Zega Lakukan Persidangan Perdana, Terancam 6 Tahun Penjara
Selebgram Isa Zega menjalani persidangan perdana di Majelis hukum Negara( PN) Kepanjen, Malang atas permasalahan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, istri dari pengusaha skincare Gilang Widya Pramana. Permasalahan ini bermula dari dugaan unggahan di media sosial yang dikira mencemarkan nama baik korban.
Persidangan yang diselenggarakan pada Selasa 25 Februari 2025, ini memperkenalkan Jaksa Penuntut Universal( JPU) Ari Kuswadi dari Kejaksaan Negara( Kejari) Kepanjen Malang, yang membacakan dakwaan terhadap Isa Zega.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut kalau Isa Zega diprediksi melaksanakan tindak pidana pencemaran nama baik selama tahun 2024, paling utama pada bulan Oktober 2024. Dia diprediksi memakai akun Instagram pribadinya@zega_real serta akun TikTok@mami_online buat menyebarkan data yang merugikan korban.
” Dengan terencana serta tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan data elektronik ataupun dokumen elektronik, dengan iktikad menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran ataupun ancaman membuka rahasia buat memforsir seorang membagikan benda miliknya ataupun kepunyaan orang lain,” ucap Ari Kuswadi dalam sidang.
Jaksa pula meningkatkan kalau unggahan Isa Zega di media sosial berisi dugaan fitnah serta pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari dan merk kosmetiknya MS Glow. Tidak cuma itu, dalam dakwaan pula disebutkan kalau terdapat dugaan permintaan duit oleh Isa Zega kepada Shandy, yang terus menjadi memperparah suasana.
” Unggahan pada akun TikTok@mami_online yang dicoba tersangka ialah fitnah yang mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari selaku owner brand kosmetik MS Glow. Apalagi, unggahan tersebut cenderung mencemari saksi secara individu ataupun produknya,” jelas jaksa.
Atas perbuatannya, Isa Zega dijerat dengan Pasal 45 ayat( 4) jo Pasal 27A Undang- Undang No 11 Tahun 2008 tentang Data serta Transaksi Elektronik( ITE) yang sudah diperbarui dengan Undang- Undang No 1 Tahun 2024.